Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
Senin, 14-10-2024 - 07:55:32 WIB

TERKAIT:
 
  • Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
  •  

    PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan tak ada tumpang tindih penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun 2021 yang disalurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

    Hal itu ia sampaikan menyikapi surat dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN Petir) tertanggal 7 Oktober 2024 perihal klarifikasi dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Provinsi Sulteng yang diduga tumpang tindih tahun anggaran 2021.

    Penjelasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul "Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol, PETIR Minta APH Periksa Risnandar Mahiwa" yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2024.

    Dikatakan Risnandar, dikarenakan surat ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Pekanbaru, maka dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dengan nomor B.200.1.4/ Kesbangpol/ 673/2024.

    Ia berterima kasih atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPN Petir karena hal itu merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pemerintah guna tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif.

    "Selain itu juga pemerintah mengapresiasi atas surat yang dikirimkan dimana permintaan klarifikasi ini sebagai wujud DPN Pemuda Tri Karya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Risnandar menjelaskan jika sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

    Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kanbupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

    "Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

    Berdasarkan hal tersebut, maka bantuan keuangan kepada parpol diberikan kepada parpol baik di tingkat pusat yang dianggarkan melalui APBN, tingkat provinsi dari APBD provinsi, dan tingkat kabupaten/kota dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota.

    Dengan demikian, tegas Risnandar, dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih anggaran pada bantuan keuangan kepada parpol yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 sebagaimana permohonan klarifikasi yang diajukan DPN Petir.

    "Untuk informasi secara detail terkait bantuan keuangan kepada parpol, silahkan kembali dicermati secara seksama UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020," paparnya.

    Sementara itu terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online, Risnandar berpesan agar media lebih cermat dan bijak dalam memberitakan kebijakan-kebijakan dan betul-betul mengacu pada peraturan yang berlaku.(*)



     
    Berita Lainnya :
  • Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ratusan Peserta CPNS Pemko Pekanbaru Jalani SKD di Luar Kota
    02 Dinkes Data Ratusan Depot Air Minum Beroperasi di Pekanbaru
    03 Perluasan Pemeriksaan, Malaria di Kuala Selat Bertambah Jadi 128 Kasus
    04 Hari Pertama Ops Zebra LK 2024 di Riau: 614 Pelanggar Terjaring
    05 Disdik Pekanbaru Masih Belum Terima Juknis Program Makanan Siang Gratis di Sekolah
    06 Program Makanan Siang Gratis untuk Pelajar di Pekanbaru Berjalan Lancar
    07 Ratusan Ulama Deklarasi Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Perjuangkan Kemaslahatan Umat
    08 Pemko Pekanbaru Umumkan Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2024, Ada yang di Malaysia
    09 Bantuan Beras CPP Tahap Tiga di Pekanbaru Mulai Disalurkan
    10 BPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca Ekstrem Bulan Oktober Ini
    11 Inspektorat Temukan Catatan Penting di RSD Madani, Pj Wali Kota Siap Ambil Tindakan
    12 Baznas Pelalawan Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan dan Zakat Produktif di Ukui
    13 SF Hariyanto Siap Wujudkan Aspirasi Warga Pematang Manggis Inhu Soal Jalan dan Jaringan Listrik
    14 Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
    15 Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Senin 14 Oktober 2024, Ini 14 Target Pelanggaran yang Dibidik
    16 Ada 500 Sumur Minyak Baru di Blok Rokan, PAD Riau Berpotensi Semakin Meningkat
    17 Dishub Pekanbaru Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas dan Penataan Parkir di Kawasan Cut Nyak Dien
    18 Buka Malam Ini, Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Sempat Hadapi Kendala
    19 Waspada Penyakit Malaria di Pekanbaru, DPRD Dorong Gerakan Gotong Royong
    20 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Kota Pekanbaru Terbaik di Provinsi Riau
    21 Kebakaran Pasar Pulau Payung Dumai, Puluhan Kios Ludes
    22 Ekonomi Riau Tumbuh 3,70 Persen di Triwulan II 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © berkahnews.com #TauCepatTanpaBatas